HARTON Anlagentechnik GmbH
Bisnis keluarga di
Generasi ke-2 sejak 1984
  • Pompa
    • Teknologi pompa
      • Sistem pemberian dosis
      • Pompa dosis
      • Pompa barel
      • Pompa dengan kopling magnetik
      • Pompa submersible
    • Pompa perpindahan positif
      • Pompa diafragma ganda
      • Pompa diafragma yang dioperasikan dengan udara
      • Pompa rongga yang berkembang
      • Pompa impeler
      • Pompa piston
      • Pompa diafragma
      • Pompa roda gigi annular mikro
      • Pompa peristaltik
    • Pompa aliran
      • Pompa sentrifugal
      • Pompa kecil dengan penggerak DC
    • Pompa roda gigi
  • Wadah & Peralatan
  • Tentang kami
de
en
es
pl
fr
it
ar
ko
ja
zh
cs
pt
ru
tr
hu
fa
nl
ro
fi
sk
da
el
bg
sv
sl
et
lt
lv
uk
id
vi
nb

Ketentuan Umum

1. Umum

Ketentuan pengiriman ini hanya berlaku bagi pelanggan yang merupakan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam § 310 ayat (1) BGB.

2. Penandatanganan Perjanjian

(1) Kami berhak untuk menerima pesanan tersebut dalam waktu dua minggu setelah pesanan diterima.

Penerimaan tersebut dapat dilakukan baik secara tertulis maupun melalui pengiriman barang kepada pemesan. Konfirmasi pesanan yang kami buat merupakan satu-satunya penentu cakupan pengiriman. Penambahan atau perubahan pesanan yang dilakukan setelahnya memerlukan konfirmasi tertulis secara tegas dari kami agar berlaku.

(2) Jika barang dipesan melalui sarana elektronik, kami akan segera mengonfirmasi penerimaan pesanan kepada pelanggan. Konfirmasi ini sendiri tidak merupakan penerimaan pesanan yang mengikat.

(3) Kami memiliki hak cipta atas dokumen, perhitungan, dan sebagainya yang kami serahkan. Dokumen dan materi tersebut tetap menjadi milik kami, kecuali jika telah disepakati lain. Penyebaran kepada pihak ketiga tidak diperbolehkan, kecuali jika telah kami setujui secara tertulis.

(4) Semua syarat pengiriman yang tercantum dalam edisi katalog sebelumnya menjadi tidak berlaku dengan adanya ALB ini.

(5) Penawaran kami bersifat tidak mengikat. Kami berhak melakukan penyimpangan yang tidak material atau yang disebabkan oleh kemajuan teknis dalam hal desain, pelaksanaan, dan kinerja peralatan kami dibandingkan dengan informasi yang tercantum dalam katalog, brosur, atau situs web kami.

(6) Pengiriman sebagian diperbolehkan. Pengiriman tersebut pada prinsipnya dianggap sebagai transaksi tersendiri.

3. Waktu pengiriman

(1) Jangka waktu pengiriman kami dimulai sejak pengiriman konfirmasi pesanan kepada Pemesan. Namun, dimulainya jangka waktu pengiriman yang kami tentukan pada prinsipnya bergantung pada penyelesaian semua masalah teknis dan rincian pelaksanaan.

(2) Kewajiban pengiriman kami juga bergantung pada pemenuhan kewajiban pembeli secara tepat waktu dan sesuai ketentuan (misalnya, penyediaan dokumen, izin, persetujuan, dan sebagainya yang harus dipenuhi oleh pembeli).

(3) Jangka waktu pengiriman dianggap terpenuhi jika barang telah dikirimkan sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut atau jika kesiapan pengiriman telah diberitahukan secara tertulis kepada pembeli. Apabila pemasangan dan/atau perakitan barang yang dikirim telah disepakati antara para pihak, maka jangka waktu pengiriman juga dianggap terpenuhi apabila pemasangan atau perakitan tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan.

(4) Apabila ketidakpatuhan terhadap batas waktu pengiriman yang disepakati disebabkan oleh keadaan kahar, misalnya perang, bencana alam, dan sebagainya, atau peristiwa seperti pemogokan, dan sebagainya, maka batas waktu pengiriman akan diperpanjang sesuai dengan keadaan tersebut.

(5) Apabila Pembeli terlambat menerima barang, kami berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang kami alami. Hak untuk mengajukan tuntutan lebih lanjut tetap dilindungi. Apabila ganti rugi diminta sebagai pengganti pemenuhan kewajiban sesuai dengan § 281 BGB, maka kami berhak, terlepas dari kemungkinan untuk menuntut ganti rugi yang lebih besar, menuntut 20% dari harga jual sebagai kompensasi. Pembeli tetap berhak untuk membuktikan bahwa kerugian yang sebenarnya tidak terjadi atau jauh lebih rendah daripada jumlah tetap yang disebutkan.

4. Ketentuan Pembayaran

(1) Daftar harga, informasi harga dalam katalog, atau di internet dapat berubah sewaktu-waktu. Kesepakatan harga tetap pada prinsipnya harus dibuat secara tertulis.

(2) Harga kami berlaku “ex works” atau dari gudang pengiriman (EXW D-57518 Alsdorf INCOTERMS 2010), tidak termasuk biaya kemasan, pengiriman, pemasangan, pengoperasian awal, dan biaya tambahan lainnya (misalnya bea cukai); biaya-biaya tersebut akan ditagihkan secara terpisah.

(3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku menurut undang-undang tidak termasuk dalam harga kami; PPN tersebut akan dicantumkan secara terpisah dalam faktur sesuai dengan tarif yang berlaku.

4) Pengurangan diskon memerlukan perjanjian tertulis khusus dan tidak diperbolehkan jika tidak ada perjanjian tersebut.

(5) Harga pembelian harus dibayarkan secara bersih dalam waktu 14 hari sejak tanggal faktur, bebas biaya di tempat pembayaran. Setelah batas waktu yang ditentukan berlalu,

pembeli dianggap menunggak pembayaran. Aturan hukum mengenai konsekuensi keterlambatan pembayaran berlaku. Hal yang sama berlaku untuk

pengiriman sebagian yang ditagih secara terpisah.

(6) Apabila pengiriman baru dilakukan lebih dari empat bulan setelah konfirmasi pesanan oleh kami, maka kami berhak menggunakan harga terkini barang-barang tersebut sebagai dasar perhitungan.

(7) Hak untuk melakukan perhitungan timbal balik atau hak retensi hanya berlaku bagi Pembeli jika tuntutan balasannya telah ditetapkan secara hukum, tidak terbantahkan, atau diakui oleh kami, serta didasarkan pada hubungan kontrak yang sama.

(8) Perwakilan dan teknisi kami hanya berhak melakukan penagihan jika mereka dapat menunjukkan surat kuasa tertulis yang sesuai.

(9) Surat wesel tidak diterima. Cek hanya diterima sebagai pembayaran sementara dalam segala keadaan.

5. Pemasangan - Perakitan

(1) Biaya yang timbul bagi kami untuk pemasangan, perakitan, dan sebagainya dari pengiriman harus ditanggung oleh Pembeli, kecuali jika telah disepakati lain secara tertulis. Selain imbalan yang telah disepakati, Pembeli juga menanggung semua biaya tambahan yang diperlukan, seperti biaya perjalanan atau akomodasi.

Jika diperlukan, Pemesan wajib menyediakan:

  • tenaga kerja tambahan atau tenaga ahli tambahan
  • semua barang yang diperlukan untuk pemasangan, pengiriman, dan pengoperasian
  • listrik atau air yang diperlukan serta pemanas dan penerangan yang memadai

Sambungan yang diperlukan hingga ke lokasi penggunaan harus dipasang oleh perusahaan yang berkompeten.

  • ruangan yang dapat dikunci untuk penyimpanan bahan, perkakas, dll.
  • ruang istirahat yang layak serta fasilitas sanitasi untuk staf kami

Biaya yang timbul sehubungan dengan hal ini harus ditanggung oleh Pemesan.

(2) Sebelum pekerjaan dimulai oleh staf pemasangan kami, Pemesan harus, jika diperlukan, memberikan informasi secara sukarela mengenai lokasi saluran listrik, gas, atau air yang tersembunyi.

(3) Jika pemasangan, penempatan, atau pengoperasian tertunda karena keadaan yang tidak dapat kami pertanggungjawabkan, maka Pemesan wajib menanggung biaya yang timbul akibat hal tersebut.

(4) Setelah barang yang dikirim selesai, Pemesan wajib melakukan serah terima pengiriman atas permintaan kami dalam waktu dua minggu. Jika tidak, serah terima dianggap telah dilakukan. Hal ini juga berlaku jika Pemesan mulai menggunakan barang yang dikirim. Sebuah notulen penerimaan akan dibuat dan harus ditandatangani oleh Pemesan.

6. Peralihan Risiko

(1) Kecuali ditentukan lain dalam konfirmasi pesanan, pengiriman dilakukan “dari pabrik” (EXW

D-57518 Alsdorf INCOTERMS 2010). Jika telah disepakati pengiriman barang antara kami dan pembeli, maka kami berhak menentukan jenis pengiriman.

(2) Risiko kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi secara tidak disengaja beralih kepada Pembeli pada saat penyerahan; dalam kasus pembelian dengan pengiriman, risiko tersebut beralih pada saat barang diserahkan kepada perusahaan pengiriman atau pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan pengiriman.

(3) Apabila Pembeli menginginkannya, kami akan mengasuransikan pengiriman tersebut dengan asuransi pengangkutan; biaya yang timbul sehubungan dengan hal tersebut ditanggung oleh Pembeli.

7. Tanggung Jawab atas Cacat Barang

(1) Pengajuan klaim atas cacat barang mensyaratkan bahwa Pembeli telah memenuhi kewajiban pemeriksaan dan pemberitahuan sesuai dengan § 377

HGB. Secara khusus, fungsi peralatan harus diperiksa sebelum dioperasikan, dan alat ukur harus diperiksa keakuratan penampilannya atau disesuaikan. Dalam hal ini, petunjuk dalam buku panduan penggunaan harus dipatuhi.

(2) Toleransi yang lazim dalam perdagangan terkait ukuran, berat, dan sebagainya tidak dianggap sebagai cacat.

(3) Apabila terdapat cacat pada barang yang dibeli, maka kami akan terlebih dahulu, sesuai pilihan kami, memberikan perbaikan atau penggantian barang. Apabila kami memilih untuk memperbaiki cacat tersebut, kami berkewajiban menanggung semua biaya yang diperlukan untuk itu, khususnya biaya pengangkutan, tenaga kerja, dan bahan. Ketentuan ini tidak berlaku jika barang yang dipesan telah dipindahkan ke lokasi lain selain tempat pemenuhan kewajiban dan hal ini menyebabkan peningkatan biaya.

(4) Apabila upaya perbaikan yang kami lakukan gagal, pembeli dapat membatalkan perjanjian jual beli atau meminta pengurangan harga. Namun, jika ketidaksesuaian terhadap perjanjian hanya bersifat ringan, pembeli tidak berhak untuk membatalkan perjanjian. Hal ini terutama berlaku jika terdapat penyimpangan yang tidak signifikan terhadap kualitas barang.

(5) Apabila Pembeli menerima petunjuk pemasangan yang cacat, kami hanya berkewajiban untuk mengirimkan petunjuk pemasangan yang bebas cacat. Hal ini juga berlaku jika cacat pada petunjuk pemasangan tersebut menghalangi pemasangan yang benar.

(6) Masa garansi untuk barang baru maupun bekas adalah satu tahun. Selain itu, masa garansi hukum selama dua tahun berlaku untuk pengajuan tuntutan ganti rugi oleh Pembeli yang ditujukan untuk penggantian kerugian fisik atau kesehatan, atau yang didasarkan pada kelalaian berat.

(7) Pengalihan hak garansi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari kami

.

(8) Pembeli tidak menerima jaminan dalam arti hukum dari kami. Jaminan pabrikan tetap berlaku sebagaimana adanya.

8. Hak Retensi Kepemilikan

(1) Kami tetap memegang hak kepemilikan atas barang yang dibeli hingga seluruh pembayaran atas semua kewajiban berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Pembeli telah dilunasi sepenuhnya.

(2) Pembeli wajib selalu merawat barang yang telah dikirim dengan baik dan atas biaya sendiri

mengasuransikannya terhadap risiko kebakaran, banjir, dan pencurian.

(3) Kami berhak mengambil kembali barang yang dibeli, jika Pembeli terlambat membayar. Namun, hal ini tidak berarti pembatalan kontrak. Jika kami telah mengambil kembali barang yang dibeli, kami berhak untuk menjualnya kembali. Hasil penjualan yang diperoleh dari hal tersebut akan diperhitungkan terhadap kewajiban Pembeli.

(4) Jika terjadi penyitaan atas barang yang telah dikirim, kami harus segera diberitahu secara tertulis oleh pembeli.

(5) Pembeli berhak menjual kembali barang yang dibeli dalam rangka kegiatan usaha yang wajar; namun, ia sejak saat ini mengalihkan kepada kami semua piutang sebesar jumlah tagihan (termasuk PPN) yang diperolehnya dari penjualan kembali tersebut.

(6) Kami berhak menagih piutang tersebut sendiri. Namun, kami hanya akan menggunakan hak ini jika Pembeli tidak memenuhi kewajiban pembayarannya dan terlambat membayar. Hal yang sama berlaku jika telah diajukan permohonan untuk membuka proses kepailitan atas harta kekayaan Pembeli.

(7) Pembeli mengalihkan kepada kami semua piutang yang timbul akibat penggabungan Barang yang Dibeli dengan

sebuah tanah terhadap pihak ketiga.

9. Pengiriman perangkat untuk uji coba

Dalam hal pengiriman barang untuk uji coba, kecuali disepakati lain, pembeli wajib menanggung biaya pengiriman serta biaya pengemasan, asuransi, dan kerugian nilai yang mungkin terjadi. Selain itu, selama masa uji coba, pembeli bertanggung jawab atas kemungkinan hilangnya atau rusaknya barang yang dikirim. Pengembalian barang, jika ada, harus selalu dilakukan dalam kondisi yang telah dibersihkan dengan sempurna dan diasuransikan selama pengiriman, dengan biaya ditanggung oleh pembeli.

10. Lain-lain

Tanggung jawab atas pelanggaran kewajiban berdasarkan Undang-Undang Keamanan Perangkat dan Produk terbatas pada produk yang dipasarkan setelah tanggal 1 Mei 2004. Selain itu, tuntutan ganti rugi hanya berlaku untuk kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran kewajiban yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian berat. Tanggung jawab tersebut—sejauh diizinkan—dibatasi hingga nilai produk.

11. Yurisdiksi / Tempat Pemenuhan

(1) Yurisdiksi pengadilan adalah tempat kedudukan perusahaan kami.

(2) Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Federal Jerman; penerapan Konvensi PBB tentang Jual Beli Barang dikecualikan. Ketentuan ini juga berlaku meskipun pembeli adalah warga negara asing atau berkedudukan di luar negeri.

(3) Kecuali ditentukan lain dalam konfirmasi pesanan, tempat kedudukan perusahaan kami

tempat pemenuhan kewajiban.

(4) Apabila ketentuan-ketentuan tertentu dalam perjanjian dengan pembeli, termasuk syarat-syarat umum ini, tidak berlaku atau menjadi tidak berlaku, baik secara keseluruhan maupun sebagian, hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan ketentuan-ketentuan lainnya.
Karena dengan bekerja sama, kita dapat mencapai hal-hal yang luar biasa.
Ulrich Külzer, manajer proyek dan fasilitator
HARTON
Harton Anlagentechnik GmbH
Ahornweg 13 D-57518 Alsdorf/Sieg
(+49) 2741 9234-0
(+49) 2741 9234-25
  • Peta Lokasi
  • Hubungi kami
  • Jejak
  • T&C
  • Perlindungan data
© 2026 Harton Anlagentechnik GmbH
Kami akan dengan senang hati menghubungi Anda.
Formulir pertanyaan


Kirim pertanyaan